Home Uncategorized Berstatus TMS? Catat Tanggalnya, Inilah Jadwal Sanggah SKB CPNS 2024
Uncategorized

Berstatus TMS? Catat Tanggalnya, Inilah Jadwal Sanggah SKB CPNS 2024

Share
Jadwal Sanggah SKB CPNS 2024
Share

Edukasiku.net- Dalam waktu dekat, kelulusan Tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera diumumkan. Pengumuman itu akan berlangsung mulai 5 hingga 12 Januari 2025.

Pengumuman kali ini adalah hasil dari integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).

Tahab SKB merupakan tes seleksi terakhir dalam tahap rekrutmen CPNS 2024.

Jadi, buat kamu yang bulan ini menjalani serangkaian tes SKB CPNS 2024, jangan sampai ketinggalan urutan jadwal selanjutnya.

Sebab, jika sampai kelewat jadwal, kamu bisa saja kehilangan kesempatan untuk menjadi PNS.

Bisakah Melakukan Sanggah pada Hasil SKB CPNS 2024?

Pada saat ini, CPNS 2024 masih di tahap pengintegrasian nilai SKB. Namun, sebagai persiapan kamu bisa membaca informasi detail tentang jadwal masa sanggah.

Jika nanti kamu sebagai salah satu peserta yang dinyatakan berstatus TMS pada tahap SKB, kamu bisa mengajukan sanggah.

Apakah pengajuan sanggah itu bisa mengubah hasil? Tentu bisa. Oleh sebab itulah panitia memberi kesempatan setiap peserta untuk melakukan sanggah jika ditemukan kesalahan pada kerja panitia atau ketidakpuasan peserta.

Jadwal Masa Sanggah SKB CPNS 2024

Selama periode sanggah kamu dibebaskan untuk mengajukan sanggah. Jika ditemukan kesalahan pada panitia, hasilnya bisa saja berubah.

Tanpa menemukan kesalahan panitia pun kamu bebas mengajukan sanggah. Tapi sebisanya untuk bertanggung jawab dengan pengajuanmu

Agar lebih jelas ini daftar jadwal masa sanggah CPNS 2024:

  • Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025
  • Jawaban Sanggah: 13 – 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025

Cara sanggah SKB CPNS 2024

  • Pelamar dapat mengajukan sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil akhir CPNS.
  • Pengajuan semua sanggahan hanya bisa melalui website resmi SSCASN.
  • Pengajuan sanggah akan diterima jika kesalahan berasal dari panitia, bukan kesalahan pelamar.
  • Namun, sanggahan akan ditolak jika kesalahan berasal dari pelamar CPNS.
  • Jika sanggahan pelamar diterima, panitia akan melaporkan kepada ketua panselnas untuk mendapatkan persetujuan pengumuman hasil seleksi.

BACA JUGA 5 Strategi Belajar Efektif untuk Menghadapi Ujian

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
9 Rekomendasi Wisata Edukasi Malang, Cocok Untuk Mengisi Kegiatan Liburan Bersama Anak
UncategorizedWawasan Umum

9 Rekomendasi Wisata Edukasi Malang, Cocok Untuk Mengisi Liburan Bersama Anak

EDUKASIKU.NET – Waktu libur bersama anak baik untuk diisi dengan menikmati wisata...